Pegawai KPK Yang Terkena PHK: Bengis Karena Tak Menghiraukan Hak Asasi Manusia (HAM)
Jakarta - Faisal, adalah satu pegawai KPK yang masuk dalam daftar 56 pegawai yang
akan dipecat pada 30 September 2021. 15 tahun pengabdiannya di KPK harus
sirna karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah oleh
Ombudsman dan Komnas PORK.
Didepaknya Faisal dkk pun nyatanya dipercepat. Semula, KPK menyatakan
akan memecat mereka yang tak lulus TWK pada 1 November 2021. Belakangan,
tanggal itu diperbaharui, diganti menjadi 30 September, yang dinilai
lekat dengan tanggal gerakan yang jahat dan kejam dalam sejarah bangsa
Indonesia.
"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta-hati mendepak anak kandungnya sendiri. Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab,"kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Faisal menyinggung soal penyelidikan Komnas HAM RI terkait TWK.
Diketahui, setidaknya ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksaan tes asesmen
sebagai syarat menjadi ASN itu. Namun, pimpinan KPK dinilai seakan tak
peduli dengan adanya temuan tersebut.
"Bengis, karena KPK tak menghiraukan Hak Asasi Manusia (PORK) ke-56
pegawai KPK. Kami memiliki HAM karena kami manusia. Sekali lagi, karena
kami manusia. Hak itu tak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku
oleh negara, apalagi oleh sekadar Pimpinan KPK. Tak menghormati HAM yang
kami punyai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat
manusia oleh KPK,"kata dia.
"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak asasi manusia kami, di mana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna,"sambungnya.
Faisal juga menyinggung soal temuan dari Ombudsman RI yang menyatakan TWK malaadministrasi. Dalam usulan tindakan korektifnya, Ombudsman meminta KPK untuk melantik mereka yang tak lulus TWK menjadi ASN.
Tetapi
pimpinan KPK yang mengeklaim memperjuangkan pegawai-pegawainya itu
untuk jadi ASN, malah menyatakan keberatan terhadap hal tersebut.
"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta, no debat, dari
Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam
proses Asesmen TWK Pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas
rekomendasi Ombudsman,"kata dia.
"Biadab, karena KPK telah memecat kami tanpa basis hujjah yang kuat.
Argumen pemecatan kami amat oleng, guncang, goyang. Labil. Otomatis
dalam beberapa waktu ke depan kami akan kehilangan oksigen.
Bukan cuma oksigen buat pribadi, tapi juga oksigen buat keluarga,"sambungnya. Terkait tanggal pemecatan 56 pegawai KPK pun disorot oleh Faisal. "Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan ruthless orang-orang Gerakan 30 September 1965,"ucap dia.
Dengan segala permasalahan tersebut, ia pun pamit. Sebab Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK soal Pemecatan 56 Pegawai KPK telah terbit. "Karena itu, saya mohon pamit. Saya akan berubah standing. Tahun-tahun ke depan, saya mungkin akan sirna dari KPK. Walaupun begitu, selama di KPK, saya percaya bahwa sebuah tugas tak mungkin usai tanpa bantuan orang lain.
Terima kasih layak terucapkan. Saya layangkan apresiasi kepada rekan-rekan di KPK. Semuanya. Tanpa kecuali. Tulus,"ucap dia. Dia berharap, ide perjuangan ia dan kawan-kawannya yang dipecat oleh pimpinan KPK akan tetap menjadi penyemangat kinerja lembaga antirasuah.
Ia pun berpesan kepada 55 pegawai lainnya untuk tidak menyerah meski saat ini 'kalah'. "Jangan takluk di hadapan kuasa. Tetaplah berani berpolemik secara dinamis dan terbuka, meski tempat pijakan kita dengan kekuasaan sudah berjarak jauh,"ucap dia.
"Mulai detik ini, mungkin, adalah suatu kewajaran bila kita tunduk dahulu. Tunduk tapi tidak keok. Tidak Menyerah. Ada saatnya nanti, angin berpihak kepada kita. Yang penting tetaplah berusaha menjaga integritas. Itu saja,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar